Jumat, 14 Agustus 2020

5 Negara Ini Berikan Multiple Visa bagi WNI

SahabatTravel - Visa mungkin telah menjadi persiapan krusial jika kamu akan melakukan traveling atau aktivitas penting lainnya ke luar negeri. Dengan visa kamu akan semakin dimudahkan dalam akses masuk dan keluar ke negara tujuanmu.



Jika kamu berniat membuat sebuah visa, jangan lewatkan kesempatan untuk membuat Visa Multiple Entry. Dengan visa jenis ini, nantinya kamu akan memiliki akses berkali-kali dengan hanya pembuatan visa hanya sekali.

Terdengar menyenangkan emang, namun tidak semua negara bisa memenuhi pelayanan ini. Berikut lima negara yang memberikan Visa Multiple Entry bagi WNI.

1. Negara-negara Eropa yang terikat Perjanjian Schengen


Mungkin kawasan Eropalah yang menjadi destinasi wisata impian bagi warga negara Indonesia. Mulai dari negara Belanda yang tenang hingga Prancis yang penuh pesona. Untungnya negara-negara tersebut memberikan Visa Multiple Entry bagi WNI. 

Di dalam Perjanjian Schengen, terdapat 26 negara yang menerapkan kebijakan ini. Untuk masa berlakunya yaitu 180 hari dan punya akses bebas tinggal di negara mana saja selama 90 hari.

2. Jepang


Layanan Visa Multiple Entry di Jepang sudah mulai berlaku sejak 1 September 2012. Visa jenis ini dapat kamu manfaatkan untuk traveling, mengunjungi keluarga dan beberapa kunjungan singkat lainnya.Visa jenis ini memberikan kamu kesempatan tinggal selama 30 hari dan bisa berkunjung berkali-kali selama lima tahun.

Dengan biaya Rp. 720.000,00 kamu sudah bisa memperoleh visa istimewa ini di Japan Visa Application Centre.

Bagi kamu yang ingin berkunjung ke Jepang tanpa visa, kamu bisa menggunakan e-pasport namun dengan masa tinggal hanya 15 hari.SahabatQQ

3. Korea Selatan


Dengan merogoh kocek sejumlah Rp. 1.224.000,00 kamu sudah berhak memiliki visa yang bisa kamu manfaatkan untuk tinggal selama 30 hari dengan jangka waktu lima tahun.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah pernah berkunjung ke negara yang tergabung dalam OECD (Organisation for Economic Corporation and Development)

Jika belum pernah mengunjungi negara yang ada di daftar OECD, kamu masih punya kesempatan lain. Misalnya kamu memiliki pasangan asal Korea pemegang Visa Multiple Entry, pegawai negeri sipil, karyawan BUMN, atau sedang menempuh pendidikan di Korea.

4. Australia


Sejak tanggal 1 Desember 2015 warga negara Indonesia bisa mengajukan Visa Multiple Entry ke benua Australia. Masa berlakunya hanya tiga tahun dan bisa tinggal selama tiga bulan atau 90 hari.

Visa ini berlaku bagi semua WNI untuk pemegang semua jenis paspor. Untuk pengajuan, kamu bisa mengunjungi Visa Australian Application Centre dan mengisi data yang dibutuhkan di laman resminya.Agen Domino99

Untuk biaya yang dikenakan mencapai 1,5 juta setiap orangnya.

5. Tiongkok


Tiongkok memang menerapkan Visa Multiple Entry ini. Namun sayangnya jangka waktu pemakaian yang menjadi permasalahan, yaitu terlalu singkat dibandingkan negara lain yang menawarkan jasa ini.

Di Tiongkok terdapat dua periode yaitu enam bulan dan setahun. Untuk biaya pengajuan tergantung periode yang kamu mau. Untuk enam bulan, biayanya Rp.600.000,00 dan satu tahun mencapai Rp. 1.000.000,00. Dengan visa tersebut kamu bisa mengunjungi Cina berkali-kali dengan masa tinggal selama dua bulan setiap berkunjung.

Itulah lima negara yang memberikan hak istimewa untuk mengunjungi negaranya lewat Visa Multiple Entry yang ditawarkan. Bagaimana, jadi mau berkunjung ke mana dulu nih?

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Copyright © Seputar Informasi Tips Travel | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com